Kegiatan Pertambangan adalah kegiatan mengambil endapan bahan galian berharga dan memiliki nilai ekonomi tinggi dalam kulit bumi. Penambangan emas adalah proses dan teknik yang digunakan dalam pengambilan emas dari tanah. Emas harus di ambil dari daratan yang tinggi baru di gali sedalam mungkin agar mendapatkan emas.
Bagaimana cara mengurus perkebunan kami yang mengandung emas ini? apakah lewat negara atau investor swasta? bagaimana landasan hukumnya?
Pada dasarnya, sebelum suatu daerah dapat dilakukan explorasi dan eksploitasi untuk dilakukan penambangan, daerah tersebut harus terlebih dahulu masuk dalam wilayah pertambangan.
wilayah pertambangan
pasal 1 angka 29 undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara ("UU 4 / 2009 ") menyebut definisi Wilayah Pertambangan ("WP") sebagai berikut:
Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional,
yang menentukan WP adalah pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan dewan perwakilan rakyat RI (1)sehingga anda dapat melakukan pemeriksaan dahulu ke direktorat jenderal mineral dan batubara setempat apakah wilayah perkebunan anda merupakan wilayah yang di kategorikan sebagai WP.
Izin usaha pertambangan
Pertambangan emas masuk dalam kategori pertambangan mineral logam. Perizinan awal yang harus anda penuhi untuk sebuah pertambangan adalah IUP, terdiri atas 2 tahap :
1. IUP eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan study kelayakan .
2. IUP oprasi produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian.
Apabila anda ingin mengajukan permohononan IUP maka anda dapat melakukan atas nama pribadi ke: 1. Bupati atau walikota pertambangan
2. Gubernur wilayah pertambangan
3. Menteri wilayah pertambangan
Tahapan kegiatan produksi.
IUP OPERASI PRODUKSI adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP eksplorasi untuk melakukan tahap kegiatan operasi produksi. untuk wilayah izin pertambangan khusus, ada IUPK OPERASI PRODUKSI, yaitu izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK EKSPLORASI untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi dan wilayah izin usaha pertambangan khusus.
OPERASI PRODUKSI PERTAMBANGAN SESUAI DENGAN BEBERAPA PASAL
1. PASAL 5 AYAT (1) PERMEN ESDM 5/2017
2. PASAL 3 AYAT (4)
3. PASAL 3 AYAT (5) DAN (6)
JENIS JENIS PERTAMBANGAN EMAS :
1. TAMBANG TERBUKA
2. TAMBANG BAWAH TANAH
3. TAMBANG BAWAH AIR.